Table of Contents
Memilih travel umroh bukan hanya tentang harga paket, hotel, maskapai, atau jadwal keberangkatan. Sebelum mendaftar dan melakukan pembayaran, calon jamaah perlu memastikan bahwa travel yang dipilih memiliki legalitas PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang dapat diverifikasi.
Pengecekan legalitas menjadi langkah awal yang penting agar calon jamaah mengetahui siapa penyelenggara perjalanan ibadah yang akan mendampingi mereka menuju Tanah Suci.
Lalu, bagaimana cara cek PPIU travel umroh resmi?
Saat ini, salah satu cara praktis yang dapat digunakan masyarakat adalah melalui aplikasi Satu Haji, aplikasi resmi yang tersedia di Google Play dan dikembangkan oleh Pusdatin Kementerian Haji dan Umrah RI. Aplikasi tersebut tercatat telah memiliki lebih dari 1 juta unduhan dan diperbarui pada 3 Mei 2026.
Selain menggunakan aplikasi, masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui portal resmi Kementerian Haji dan Umrah RI di haji.go.id serta kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah di tingkat wilayah.
Artikel ini membahas cara cek PPIU, cara mengecek legalitas travel umroh, perbedaan PPIU dan PIHK, serta informasi legalitas Al Malik Travel.
Apa Itu PPIU?
PPIU adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
PPIU merupakan penyelenggara yang memiliki perizinan untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk penyelenggaraan haji khusus, istilah yang digunakan adalah PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, sehingga calon jamaah perlu memahami legalitas yang berkaitan dengan perjalanan yang akan dipilih.
Bagi calon jamaah umrah, hal pertama yang perlu diperiksa adalah izin PPIU.
Mengapa Harus Cek PPIU Sebelum Memilih Travel Umroh?
Perjalanan umrah melibatkan berbagai kebutuhan, mulai dari administrasi, tiket penerbangan, akomodasi, transportasi, visa, konsumsi, pembimbing ibadah, hingga pendampingan jamaah selama perjalanan.
Karena itu, sebelum memilih travel, calon jamaah sebaiknya mengetahui terlebih dahulu siapa penyelenggaranya dan apakah legalitasnya dapat diverifikasi.
Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah serta menangani berbagai pengaduan yang berkaitan dengan layanan perjalanan ibadah. Kementerian Haji dan Umrah menyebut perlindungan jemaah sebagai salah satu prinsip dalam penanganan pengaduan penyelenggaraan haji dan umrah.
Melakukan pengecekan PPIU dapat menjadi langkah awal sebelum calon jamaah melanjutkan ke pemeriksaan aspek lainnya seperti harga, fasilitas, hotel, maskapai, jadwal keberangkatan, dan ketentuan pendaftaran.
Cara Cek PPIU Travel Umroh Resmi
Salah satu cara yang praktis bagi calon jamaah adalah menggunakan aplikasi Satu Haji.
Selain itu, informasi mengenai sistem dan layanan penyelenggaraan umrah dan haji khusus juga tersedia melalui portal resmi Kementerian Haji dan Umrah.
Berikut langkah-langkahnya.
Cara Cek PPIU melalui Aplikasi Satu Haji
- Download Aplikasi Satu Haji
Aplikasi Satu Haji tersedia di Google Play.
Pastikan aplikasi yang dipilih merupakan aplikasi:
Satu Haji
Saat ini aplikasi tersebut tercatat memiliki lebih dari 1 juta unduhan, dengan pembaruan terakhir yang tercantum di Google Play pada 3 Mei 2026.

- Buka Aplikasi Satu Haji
Setelah aplikasi terpasang, buka Satu Haji.
Pada halaman utama, cari layanan yang berkaitan dengan informasi Umrah dan Haji Khusus.
Karena aplikasi dapat mengalami pembaruan, posisi dan nama menu dapat berubah mengikuti versi terbaru. Pastikan menggunakan aplikasi versi terbaru yang tersedia di perangkat Anda.

- Pilih Menu Umrah & Haji Khusus
Klik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Untuk calon jamaah yang ingin melakukan perjalanan haji khusus, informasi yang dicari adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

- Masukkan Nama Travel atau Badan Usaha
Masukkan nama travel atau penyelenggara yang ingin diperiksa.
Agar pencarian lebih akurat, sebaiknya calon jamaah mengetahui nama badan usaha atau PT yang berada di balik brand travel.
Hal ini penting karena nama brand yang digunakan dalam pemasaran tidak selalu sama dengan nama badan usaha yang tercatat secara legal.
Contohnya:
Nama Brand:
Al Malik Travel
Nama Badan Usaha:
- Wisata Titiannusantara Pelangi
Apabila nama brand tidak ditemukan, tanyakan kepada travel:
“Mohon diinformasikan nama PT/badan usaha dan nomor izin PPIU untuk verifikasi.”

- Periksa Data Penyelenggara
Setelah data ditemukan, jangan hanya melihat nama travel.
Periksa informasi yang tersedia dan cocokkan dengan informasi yang diberikan oleh travel.
Beberapa informasi yang dapat diperhatikan antara lain:
- nama badan usaha;
- nomor izin;
- alamat;
- status;
- dan informasi penyelenggara lainnya yang tersedia.
Jika data yang ditampilkan sesuai dengan informasi perusahaan, calon jamaah dapat melanjutkan proses pemeriksaan ke aspek lainnya.
Bagaimana Jika Nama Travel Tidak Ditemukan?
Jika nama travel tidak ditemukan dalam pencarian, jangan langsung mengambil kesimpulan.
Ada beberapa kemungkinan yang perlu diperiksa terlebih dahulu.
Nama brand berbeda dengan nama badan usaha
Sebuah travel dapat menggunakan nama brand yang berbeda dari nama PT atau badan usaha yang tercatat.
Penulisan nama berbeda
Coba gunakan variasi nama badan usaha yang diberikan oleh travel.
Data atau layanan sedang diperbarui
Sistem digital pemerintah dapat mengalami pembaruan sehingga tampilan, menu, maupun mekanisme pencarian dapat berubah.
Minta nomor izin PPIU
Jika masih belum ditemukan, tanyakan kepada travel mengenai:
- nama badan usaha;
- nomor izin PPIU;
- alamat perusahaan;
- dan informasi legalitas lainnya.
Kemudian lakukan verifikasi kembali menggunakan informasi tersebut.
Jika masih terdapat keraguan, calon jamaah dapat menggunakan kanal kontak resmi Kementerian Haji dan Umrah.
Portal resmi Kementerian Haji dan Umrah mencantumkan nomor 021-3900021 dan 021-3900020, serta email kemenhaj.ri@haji.go.id.
Cara Cek PPIU Al Malik Travel
Calon jamaah yang ingin melakukan verifikasi dapat menggunakan informasi berikut:
Nama Brand:
Al Malik Travel
Badan Usaha:
PT. Wisata Titiannusantara Pelangi
Nomor PPIU:
91201182021610005
Nomor PIHK:
91201182021610002
Dengan mengetahui nama badan usaha dan nomor izin, calon jamaah dapat melakukan proses verifikasi melalui kanal resmi yang tersedia.
Legalitas dan Sertifikasi Al Malik Travel
Selain izin PPIU dan PIHK, Al Malik Travel juga mencantumkan sejumlah informasi legalitas, sertifikasi, dan keanggotaan pada halaman resminya, antara lain:
- Izin PPIU: 91201182021610005
- Izin PIHK: 91201182021610002
- Anggota SAPUHI: 403/DPP/SAPUHI/2025
- Anggota IATA: Member No. 15341465
- Anggota ASTINDO: 0452-001705/DKI/DPP/X/2025
- Sertifikasi PPIU: Akreditasi A
- Sertifikasi PIHK: Akreditasi B
- Survailen Kemenag: Akreditasi A
Informasi tersebut tercantum pada halaman resmi Al Malik Travel.
Legalitas Bukan Satu-Satunya Hal yang Perlu Diperiksa
Memiliki izin PPIU merupakan hal penting, tetapi calon jamaah tetap perlu memeriksa aspek lain sebelum memilih program umrah.
Beberapa hal yang dapat diperhatikan antara lain:
Program Umrah
Pastikan program sesuai dengan kebutuhan dan kondisi jamaah.
Hotel
Perhatikan nama, lokasi, dan fasilitas hotel yang ditawarkan.
Penerbangan
Pastikan informasi maskapai dan jadwal penerbangan dijelaskan secara jelas.
Durasi Perjalanan
Periksa jumlah hari program dan itinerary perjalanan.
Pembimbing Ibadah
Cari tahu informasi mengenai pembimbing dan pendamping jamaah.
Administrasi
Pahami seluruh dokumen, ketentuan pendaftaran, dan pembayaran sebelum melakukan transaksi.
Layanan Jamaah
Pastikan tersedia informasi kontak dan PIC yang dapat dihubungi sebelum maupun selama perjalanan.
Apakah Travel yang Tidak Ditemukan di Pencarian Berarti Tidak Resmi?
Tidak selalu.
Jika nama travel tidak ditemukan, lakukan pengecekan lebih lanjut sebelum mengambil kesimpulan.
Pertama, pastikan nama yang digunakan dalam pencarian adalah nama badan usaha, bukan hanya nama brand.
Kedua, tanyakan kepada travel mengenai nomor izin PPIU.
Ketiga, cocokkan informasi perusahaan dengan data yang tersedia melalui kanal resmi.
Jika masih terdapat perbedaan atau keraguan, calon jamaah dapat menghubungi kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah untuk memperoleh informasi lebih lanjut.




