Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir
Effendy wacanakan larang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali.
Wacana larangan masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali itu
disampaikan Muhadjir Effendy dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji di Aula
Heritage Kemenko PMK, pada Kamis (24/8/2023). Menurutnya, hal itu dirasa
memungkinkan demi memotong lamanya antrean keberangkatan ibadah haji. Ia
menilai bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara
kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan
ibadah haji.
“Wacana ini
perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap
kesehatan,” ungkap Muhadjir. Lantas sebenarnya bagaimanakah hukum pergi haji
lebih dari sekali? Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam sebuah ceramahnya mengatakan
bahwa sebaiknya setiap Muslim sekali saja pergi haji.
“Kalau kita
lihat dalam perjalanan Nabi haji hanya sekali. Haji wada pertama dan penutup,”
kata Ustaz Abdul Somad
“Haji 10
dzulhijjah, 11 12 tasrik, meninggal 12 rabiul awal. Tak ada haji setelah itu,”
kata Ustaz Abdul Somad menambahkan. Sementara untuk umrah, Ustaz Abdul Somad
mengatakan bahwa Nabi selama hidupnya melaksanakan sebanyak empat kali. “Nabi
umrah empat kali, tahun ke-6, tahun ke-7, tahun ke-8, umrah tahun ke-10 saat
haji wada,” tandas Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul
Somad menyarankan sebaiknya bagi Muslim yang memiliki uang berlebih, daripada
untuk haji lagi lebih baik untuk membantu dakwah di pedalaman.
“Jika paham
makna beribadah, itu sama rasanya dengan mengeluarkan uang ke mekkah dan dakwah
di pedalaman,” kata Ustaz Abdul Somad. Ustaz Abdul Somad mengatakan
bahwa poin pertama yang harus dipahami adalah umat islam harus mapan
ekonomi. Hal ini karena dengan uang tersebut, maka bisa untuk ibadah dan
membantu syiar agama Islam.
“Orang yang
ibadah pakai uang balasannya langsung disebutkan dalam hadits balasannya
surga,” ujar Ustaz Abdul Somad.
Sementara
dilansir dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menurut ahli fikih asal
Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai, walaupun hadits Rasulullah SAW menyatakan bahwa
haji yang kedua dan seterusnya adalah sunnah, namun hukum itu bisa berubah
manakala ada atau tidak ada illat (alasan) yang mengikutinya. Rasulullah SAW
pernah menangguhkan hukum rajam atas diri seorang pezina karena sedang hamil.
Khalifah Umar
bin Khattab RA pun pernah tidak menerapkan hukum potong tangan ketika seseorang
yang mencuri karena keluarganya dalam keadaan miskin. Dengan bersandar pada
kaidah usul fikih di atas, maka menurut Ibrahim An-Nakhai, berhaji lebih dari
sekali yang hukum asalnya sunnah bisa menjadi makruh.
Alasannya
adalah apabila ada orang yang belum pergi haji dan ingin berangkat, namun gagal
karena terbatasnya kuota, sementara di dalamnya ada orang yang sudah berhaji,
maka hukumnya makruh.
Sedangkan,
KH A Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus dalam bukunya Fiqh Keseharian
Gus Mus, menyarankan daripada berhaji untuk kedua kali lebih baik digunakan
untuk kebaikan yang lain.
Menurut Gus
Mus, haji manfaatnya hanya untuk diri sendiri. Gus Mus menyarankan lebih baik
uang tersebut untuk amalan Al-Muta’addi Afdhalu min al-Qaashir yang artinya
bermanfaat bagi orang lain. Maksud Gus Mus, uang tersebut lebih baik untuk
membantu fakir miskin, anak yatim, membangun lembaga pendidikan, dan lain
sebagainya yang manfaatnya lebih luas. Jika itu terjadi, maka bisa dibayangkan
berapa banyak uang yang dapat disumbangkan dari dana haji.
Berikut beberapa perintah Rasulullah untuk memperhatikan anak yatim dan fakir miskin. “Orang-orang yang memelihara anak yatim di antara umat muslimin, memberikan mereka makan dan minum, pasti Allah memasukkannya ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR Tirmidzi dari Ibnu Abbas). Surah Al Ma’un Ayat 1-3
Artinya:
“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama, itulah orang yang menghardik anak
yatim, dan tidak) menganjurkan memberi makan kepada anak miskin.” (QS Al Ma’un,
ayat 1-3). Maka alangkah bijak bagi Muslim yang memiliki uang lebih dan ingin
berhaji lagi memilih menggunakannya unutk membantu orang-orang yang membutuhkan.
Itulah
penjelasan mengenai hukum berhaji berulang. Disarankan bertanya langsung kepada
Ulama atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.