Media

Wacana Menko PMK Soal Larangan Haji Lebih dari Satu Kali, Ini Penjelasan Soal Hukum Haji Berkali-kali dalam Islam

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy wacanakan larang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali. Wacana larangan masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali itu disampaikan Muhadjir Effendy dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji di Aula Heritage Kemenko PMK, pada Kamis (24/8/2023). Menurutnya, hal itu dirasa memungkinkan demi memotong lamanya antrean keberangkatan ibadah haji.  Ia menilai bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ungkap Muhadjir. Lantas sebenarnya bagaimanakah hukum pergi haji lebih dari sekali? Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam sebuah ceramahnya mengatakan bahwa sebaiknya setiap Muslim sekali saja pergi haji.

“Kalau kita lihat dalam perjalanan Nabi haji hanya sekali. Haji wada pertama dan penutup,” kata Ustaz Abdul Somad

“Haji 10 dzulhijjah, 11 12 tasrik, meninggal 12 rabiul awal. Tak ada haji setelah itu,” kata Ustaz Abdul Somad menambahkan. Sementara untuk umrah, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa Nabi selama hidupnya melaksanakan sebanyak empat kali. “Nabi umrah empat kali, tahun ke-6, tahun ke-7, tahun ke-8, umrah tahun ke-10 saat haji wada,” tandas Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad menyarankan sebaiknya bagi Muslim yang memiliki uang berlebih, daripada untuk haji lagi lebih baik untuk membantu dakwah di pedalaman.

“Jika paham makna beribadah, itu sama rasanya dengan mengeluarkan uang ke mekkah dan dakwah di pedalaman,” kata Ustaz Abdul Somad. Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa poin pertama yang harus dipahami adalah umat islam harus mapan ekonomi. Hal ini karena dengan uang tersebut, maka bisa untuk ibadah dan membantu syiar agama Islam.

“Orang yang ibadah pakai uang balasannya langsung disebutkan dalam hadits balasannya surga,” ujar Ustaz Abdul Somad.

Sementara dilansir dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menurut ahli fikih asal Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai, walaupun hadits Rasulullah SAW menyatakan bahwa haji yang kedua dan seterusnya adalah sunnah, namun hukum itu bisa berubah manakala ada atau tidak ada illat (alasan) yang mengikutinya. Rasulullah SAW pernah menangguhkan hukum rajam atas diri seorang pezina karena sedang hamil. 

Khalifah Umar bin Khattab RA pun pernah tidak menerapkan hukum potong tangan ketika seseorang yang mencuri karena keluarganya dalam keadaan miskin. Dengan bersandar pada kaidah usul fikih di atas, maka menurut Ibrahim An-Nakhai, berhaji lebih dari sekali yang hukum asalnya sunnah bisa menjadi makruh.

Alasannya adalah apabila ada orang yang belum pergi haji dan ingin berangkat, namun gagal karena terbatasnya kuota, sementara di dalamnya ada orang yang sudah berhaji, maka hukumnya makruh.
Sedangkan, KH A Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus dalam bukunya Fiqh Keseharian Gus Mus, menyarankan daripada berhaji untuk kedua kali lebih baik digunakan untuk kebaikan yang lain.

Menurut Gus Mus, haji manfaatnya hanya untuk diri sendiri. Gus Mus menyarankan lebih baik uang tersebut untuk amalan Al-Muta’addi Afdhalu min al-Qaashir yang artinya bermanfaat bagi orang lain. Maksud Gus Mus, uang tersebut lebih baik untuk membantu fakir miskin, anak yatim, membangun lembaga pendidikan, dan lain sebagainya yang manfaatnya lebih luas. Jika itu terjadi, maka bisa dibayangkan berapa banyak uang yang dapat disumbangkan dari dana haji.

Berikut beberapa perintah Rasulullah untuk memperhatikan anak yatim dan fakir miskin. “Orang-orang yang memelihara anak yatim di antara umat muslimin, memberikan mereka makan dan minum, pasti Allah memasukkannya ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR Tirmidzi dari Ibnu Abbas). Surah Al Ma’un Ayat 1-3

Artinya: “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama, itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak) menganjurkan memberi makan kepada anak miskin.” (QS Al Ma’un, ayat 1-3). Maka alangkah bijak bagi Muslim yang memiliki uang lebih dan ingin berhaji lagi memilih menggunakannya unutk membantu orang-orang yang membutuhkan.

Itulah penjelasan mengenai hukum berhaji berulang. Disarankan bertanya langsung kepada Ulama atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.